Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kenali Fungsi Kiprok di Sepeda Motor yang Jadi Penjaga Setrum

Kiprok juga menjadi salah satu part yang sering dicek kondisinya bila terjadi masalah pada pengapian dan kelistrikan motor.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kenali Fungsi Kiprok di Sepeda Motor yang Jadi Penjaga Setrum
IST
Fungsi Kiprok Di Motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain aki, komponen kelistrikan yang harus diperhatikan juga adalah kiprok. Sebab, kiprok bisa membuat aki cepat rusak maupun awet.

Kiprok juga menjadi salah satu part yang sering dicek kondisinya bila terjadi masalah pada pengapian dan kelistrikan motor.

Nah, ngomong-ngomong sudah pada tahu belum fungsi kiprok ini apa ?

Dijelaskan Ribut Wahyudi, Service Advisor Honda Bintang Motor, Cinere, Depok, fungsi kiprok adalah sebagai penstabil arus dan tegangan sebelum masuk ke aki.

"Kiprok itu sebagai penstabil arus dan tegangan dari spul sebelum dialirkan ke aki," ucap Ribut saat ditemui beberapa waktu lalu.

Arus yang masuk ke aki tidak boleh terlalu besar maupun kecil.

Bila arus yang mengalir ke aki terlalu besar bisa overcharge, sebaliknya jika arusnya terlalu kecil malah tekor, jadi tegangannya harus seimbang.

Berita Rekomendasi

Baca: Toyota dan Hyundai Bersedia Penuhi Permintaan Gaikindo

Selain itu, fungsi kiprok ini untuk mengubah atau penyearah arus yang dihasilkan spul, di mana tegangan listrik yang dihasilkan oleh spul dengan jenis AC (alternating current), diubah menjadi DC (direct current).

"Listrik yang dihasilkan oleh spul itu berupa AC, sementara listrik yang bisa disimpan di dalam aki itu harus DC, jadi harus disearahkan dahulu melalui kiprok," terang Ribut.

Jika tipe lampu depan motor masih menggunakan sistem AC, kiprok juga berfungsi sebagai penstabil arus ke lampu.

"Kiprok juga berfungsi sebagai sebagai penstabil arus ke lampu, menyesuaikan dengan kebutuhan arus lampu, kalau kelebihan arus bisa putus bohlamnya," pungkasnya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas