Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendarai Mobil sambil Dengarkan Musik dan Merokok Masuk Kategori Pidana

Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kendarai Mobil sambil Dengarkan Musik dan Merokok Masuk Kategori Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.

Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat. Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca: Di Segmen Low MPV, Diskon Suzuki Ertiga Paling Besar dari Mobilio

Berita Rekomendasi

Wajar dalam UU ini diartikan tidak membahayakan pengendara lainnya.

Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.ooo.

Polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi terkait hal ini agar masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut saat berkendara.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Hukumannya 3 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas