Airbag Tak Berfungsi saat Kecelakaan di Cilincing, Pemilik Gugat Toyota Rp 5 M
Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM) digugat oleh seorang konsumennya bernama Marlinda Trisnawati.
Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Gugatan tersebut bermula dari kecelakaan yang dialami oleh Marlinda yang mengendarai Toyota Vios 1,5G AT pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik
"Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners, Selasa (13/3).
Hal tersebut, yang menjadi dasar gugatan kepada TAM. Dalam surat gugatan yang diterima, penggugat meminta ganti rugi dengan nilai Rp 5,307 miliar.
Dengan rincian Rp 307 juta sebagai kerugian material yang telah digunakan sebagai biaya pengobatan, dan senilai Rp 5 miliar sebagai biaya imateril.
"Penggugat ini berprofesi sebagai model, jadi karena kecelakaan tersebut penggugat harus kehilangan pekerjaannya sebagai model," sambung Ardian
Sementara hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan.
Sementara saat dikonfirmasi, Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," katanya, Selasa (13/3).
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Konsumen gugat Toyota senilai Rp 5 miliar lebih karena airbag tak berfungsi