Ini Penampakan Motor 'Batang Pohon' Distop Polisi
Postingan yang membawa pesan Operasi Keselamatan 2018 itu pun mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modifikasi kendaraan tentu adalah hak dari setiap pemilik.
Tapi modifikasi kendaraan tetap wajib sesuai aturan yang berlaku.
Aturan jelas tidak boleh Rubentina (Rubah Bentuk dan Warna) dan harus sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.
Gimana kalau ada modifikasi motor berbodi dari dahan pohon. Motor modifikasi dari dahan pohon, terlihat jelas mesinnya ada di kanan.
Bisa ditebak motor dahan pohon ini mesin Vespa. Tampang unik dan aneh membuat si pengendaranya distop polisi.
Lebih tepatnya motor aneh dari dahan pohon ini dilihat dari Instagram @satlantaspolresbojonegoro.
Postingan yang membawa pesan Operasi Keselamatan 2018 itu pun mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Komentar ini pun terbagi menjadi dua, ada pro dan kontra.
Baca: Ghea Indrawari Punya Tekad Besar, Begini Armand Maulana Memberi Semangat
Satu sisi mengusulkan untuk ditilang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Di sisi lain, netizen memberikan dukungan dan apresiasi.
sunitsuga_andre Seharuse dikasi daun. Kalo ditilang bilang penghijauan brjalan wkkwkwk
mohammad_akbar_sapoetra Juooosss Iki pak....rasah ditilang lah pak e...khusus siji Iki ke'i jalan
satlantaspolresbojonegoro Klasik iya, seni juga boleh tapi tidak untuk dikendarai karena sudah tidak laik jalan kawan