Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Ketahui 12 Poin yang Bikin Garansi Motor Yamaha Gugur

Garansi motor sangat membantu apabila terjadi suatu kerusakan pada motor yang disebabkan kesalahan saat proses produksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketahui 12 Poin yang Bikin Garansi Motor Yamaha Gugur
IST
Yamaha NMAX Custom di booth Yamaha Exhibition di seri perdana Yamaha Sunday Race 2018 di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Minggu (8/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garansi motor sangat membantu apabila terjadi suatu kerusakan pada motor yang disebabkan kesalahan saat proses produksi.

Jadinya, konsumen enggak perlu membayar untuk mengganti sparepart yang harus diganti tersebut.

Nah, tapi buat pengguna motor Yamaha, ada 12 hal yang bisa menghanguskan garansi, nih, berdasarkan buku garansi Yamaha.

Apa saja? Simak poinnya di bawah ini.

1. Jika buku servis hilang, rusak atau cacat.

2. Masa berlaku garansi habis atau sudah melewati masa garansi.

Baca: Mayat Pria Bersimbah Darah di Gang Sempit Cawang Diduga Korban Pembunuhan

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pemilik tidak melakukan pemeriksaan sebelum penyerahan (PDI), tidak melakukan servis gratis dan servis berkala di bengkel resmi Yamaha.

4. Kerusakan yang terjadi akibat perawatan atau perbaikan yang dilakukan di luar bengkel resmi Yamaha

5. Kerusakan tersebut terjadi akibat pemakaian yang tidak sesuai, seperti mengikuti balap, tabrakan, sudah dimodifikasi/diubah tidak sesuai dengan standar pabrikan, dan cara pemakaian yang tidak benar, menyalahi ketentuan peraturan lalu lintas.

6. Kerusakan terjadi pada spare part yang habis dipakai atau harus diganti dalam periode tertentu, seperti misalnya busi, aki, ban, V-belt, kampas rem, dan yang lainnya.

7. Kerusakan yang diakibatkan oleh pemasangan atau pemakaian spare part selain Yamaha Genuine Part dan bahan bakar dan pelumas yang tidak dianjurkan.

8. Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, huru-hara, pencurian, kebakaran, dan terkena bahan kimia.

9. Kerusakan yang terjadi karena proses transportasi/ekspedisi dan proses penyimpanan yang tidak baik oleh pemilik motor.

10. Terjadi gejala-gejala norma sesuai standart pabrikan, seperti suara mesin, getaran mesin, rembesan minyak, yang tidak mempengaruhi kualitas, fungsi dan kemampuan kerja mesin.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas