Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Komparasi Penghasilan Kepala Lapas dan Harga 2 Mobil Hasil Suap KPK

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil yang diduga dari hasil suap.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komparasi Penghasilan Kepala Lapas dan Harga 2 Mobil Hasil Suap KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil yang diduga dari hasil suap.

Mobil ini diberikan kepada Wahid Husein, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dua mobil tersebut yaitu Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu, bagaimana spesifikasi dan harga dari kedua mobil tersebut?

Dengan mesin 2.477 cc 4 silinder turbo, Mitsubishi Triton Exceed memiliki tenaga maksimum 178 dk dan torsi 400 Nm.

Mobil dengan bobot 1.905 kg ini juga menyediakan transmisi otomatis 5 percepatan.

Untuk harga, Mitsubishi Triton Exceed AT dibanderol Rp 435 juta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Pajero Sport Dakar menggunakan mesin 4N15 4 silinder turbodiesel 2.442 cc, dengan tenaga 181 dk dan torsi 430 Nm.

Baca: Pemerkosa Mahasiswi Indonesia di Belanda Masih Diburu Polisi

Mitsubishi Pajero Sport Dakar (4X4) AT dibanderol Rp 667 juta, sedangkan Pajero Sport Dakar (4X2) AT Rp 517 juta.

Dengan harga setinggi itu, rasanya jika mengandalkan gaji sebagai kepala Lapas tentu agak sulit.

Sebagai Kepala Lapas, dari tanda pangkat yang digunakan Wahid Husen diketahui ia memiliki golongan IVC.

Sebagai PNS di lingkungan  Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), selain gaji pokok ia menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Untuk gaji pokok golongan IV C dengan masa kerja misalkan 24 tahun sebesar Rp 4,56 juta.

Sementara tunjangan kinerja untuk wilayah Kemenkumham berdasarkan Perpres No. 130 tahun 2017 paling tinggi untuk golongan 17 Rp 33 juta. 

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas