Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Catat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta

Batas akhir program penghapusan sanksi administrasi berlaku sampai 31 Agustus 2018.

Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemilik sepeda motor antre menunggu giliran sepeda motornya dicek fisik oleh petugas saat menjalani tahapan program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB di Samsat, Soreang, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (20/8/2018). Program yang diluncurkan sejak 1 Juli 2018 itu, akan berakhir pada 31 Agustus 2018. Program tersebut diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang memiliki sangkutan pajak kendaraan bermotor, masih punya waktu untuk membayar dengan bebas denda.

Batas akhir program penghapusan sanksi administrasi berlaku sampai 31 Agustus 2018.

Program tersebut terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Apabila melebihi batas yang ditentukan, penunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tersebut sejak 27 Juni 2018 dan berakhir 31 Agustus 2018.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pernah mengatakan bahwa untuk kendaraan bermotor, yang dihapuskan hanya sanksi denda administrasi, jadi tidak seluruhnya menjadi nol rupiah.

Menurut dia, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP.

"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," kata Bayu.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas