Langgar Aturan Ganjil-genap, Polisi Tahan 10 Ribu STNK dan 11 Ribu SIM
Dari data kepolisian, dominasi pelanggar masih besar di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 4.212 mobil.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki hari ke-27, jumlah mobil pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap sudah mendekati angka 22 ribu mobil.
Dari data kepolisian, dominasi pelanggar masih besar di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 4.212 mobil.
"Penindakan tilang sampai hari ke-27 mencapai 21.840 unit yang terdiri dari 10.691 STNK dan 11.149 SIM," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Menurut Budiyanto, tren peningkatan bila dilihat berdasarkan data lebih banyak terjadi pada hari-hari kerja. Sedangkan saat weekend jumlahnya cenderung lebih kecil.
Pada hari Minggu (26/8/2018) pelanggar yang ditilang mencapai 302 mobil, sementara di hari Senin (27/8/2018) naik menjadi 559 unit.
Meski secara total Jakarta Timur masih mendominasi total penindakan, namun dari sisi lokasi jumlah terbanyak masih di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang jumlahnya mencapai 3.720 mobil.
Baca: Diciptakan 15 Tahun Lalu, Akhirnya Band NAIF Rilis Single Berubah
"Wilayah lokasi terbanyak masih di Rasuna Said, kedua di Jalan Panjaitan, dan selanjutnya di Benyamin Sueb yang mengarah ke tol," kata Budiyanto.
Saat ditanya apakah nantinya peraturan ini akan terus berlanjut usai Asian Games 2018, Budiyanto mengatakan hal tersebut tergantung dari hasil evaluasi dan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dari Pergubnya itu hanya mengatur selama Asian Games saja. Masalah berlanjut dan tidak, tergantung dari keputusan Gubernur," ujar Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Ganjil-Genap Hampir 22 Ribu Mobil"