Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

PPnBM Mobil Sedan Segera Dihapus, Begini Tanggapan Agen Pemegang Merek

Kementerian Keuangan dikabarkan sudah menangani hal ini secara maraton hingga ke tingkat yang lebih detil.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in PPnBM Mobil Sedan Segera Dihapus, Begini Tanggapan Agen Pemegang Merek
TRIBUN/DANY PERMANA
Pekerja melakukan perakitan mobil All-New BMW X3 di BMW Production Network 2, PT Gaya Motor, Jakarta, Rabu (18/7/2018). BMW Grup Indonesia meningkatkan aktivitas produksinya dengan menambah investasi Rp 20 miliar pada tahun 2018 untuk memodernisasi jalur perakitan kendaraan yang diproduksi secara lokal. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk pelaku industri otomotif dan para pecinta mobil sedan. Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menghapus aturan tentang Pajak Penjualan Atas Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sedan.

Keputusan itu diambil Kementerian Keuangan dan diyakini akan berdampak positif bagi industri otomotif dalam negeri, khususnya agen pemegang merk yang memproduksi dan memasarkan mobil sedan.

Kementerian Keuangan dikabarkan sudah menangani hal ini secara maraton hingga ke tingkat yang lebih detil.

"Oleh tim teknis masih dalam pembahasan (untuk penghapusan PPnBM sedan)," kata Suahasil Nazara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengusulkan penghapusan PPnBM mobil sedan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017 atau mengeluarkan mobil sedan dari kategori barang mewah.

Baca: Ganti Knalpot Racing Bikin Mobil Jadi Lebih Kencang, Mitos Atau Fakta?

Penghapusan PPnBM mobil sedan diyakini akan mendorong produksi mobil sedan dalam negeri sehingga produksinya akan mendongkrak ekspor, dan pemenuhan sedan untuk pasar domestik akan mengurangi impor.

Jika penghapusan itu dilakukan tahun ini ini, industri otomotif diyakini akan makin bergairah. Segala persiapan akan dilakukan guna menyongsong hal ini.

Berita Rekomendasi

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pada dasarnya penghapusan PPnBM di segmen tertentu dalam hal ini sedan harus dikaji lebih dalam efeknya dan juga hal ini akan menentukan langkah apa yang diambil.

Misalnya, efek penghapusan PPnBM pada dasarnya secara langsung dapat memberikan dampak kepada cost yang akan memberikan dampak ke harga akhirnya.

Baca: Tumbuh Pesat, Komunitas Xpander Ini Sukses Dirikan 17 Chapter dan Rekrut 1.600 Anggota

"Tetapi apakah artinya produsen harus menurunkan harga atau justru menambah value dari kendaraan jenis tersebut? Nah hal ini harus di pelajari lebih dalam terutama soal segmen nya, baik dari sisi price level maupun kebutuhan dan hal-hal lain nya sehingga dapat tepat mengambil keputusannya," katanya.

Potensi dari penghapusan kebijakan ini, lanjut dia, dampaknya ke ekspor pun sama, tetapi basic-nya dengan PPnBM yang dihapuskan tentu dapat memberi keleluasaan yang lebih pula, dan baik dengan cost yang lebih rendah atau cost yang sama tetapi value nya tentu lebih dapat memberikan daya tarik yang lebih untuk negara lain.

Menurutnya, dari sisi supply pun sama. Jika nantinya permintaan meningkat akibat dari langkah yang diambil oleh produsen sebagai akibat penghapusan PPnBM, maka supply akan disesuaikan, tentunya harapannya naik.

"Saat ini kami masih pelajari, dan tidak hanya sedan, tetapi juga segmen-segmen lainnya. Karena efek dari satu segmen bisa mempengaruhi segmen lainnya, khususnya di level harga yang sama," katanya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto optimis Indonesia bisa mengekspor mobil sedan jika Kemenkeu serius menghapus PPnBM tersebut.

"Kita akan membuat harga-harga sedan menjadi terjangkau, volume sedan akan naik, produk tersebut bisa dirakit, dan akhir nya bisa di ekspor. Itulah rangkaian dari proses," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas