Gempa Palu, Syarat Klaim Asuransi Mobil Terdampak Bencana
Pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Gempa bumi dan tsunami memporak-porandakan 2 wilayah di Sulawesi Tengah, kota Palu serta kabupaten Donggala.
Bencana alam gempa berkekuatan 7,4SR dan tsunami pada jum'at itu (28/9/2018), mengakibatkan lebih dari 400 orang meninggal dunia.
Puluhan ribu orang saat ini hidup dalam pengungsian, termasuk wakil walikota Palu Pasha Ungu dan istri (foto mereka tidur di tenda pengungsian banyak beredar di media sosial).
Bencana alam seperti ini, sudah pasti bikin pemilik mobil merasa kecut.
Karena pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.
Hal itu disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pasal 3 ayat 3.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.