Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Gempa Palu, Syarat Klaim Asuransi Mobil Terdampak Bencana

Pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.

Penulis: Grid Network
zoom-in Gempa Palu, Syarat Klaim Asuransi Mobil Terdampak Bencana
Tribunnews.com
Gempa Palu, asurasni mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Gempa bumi dan tsunami memporak-porandakan 2 wilayah di Sulawesi Tengah, kota Palu serta kabupaten Donggala.

Bencana alam gempa berkekuatan 7,4SR dan tsunami pada jum'at itu (28/9/2018), mengakibatkan lebih dari 400 orang meninggal dunia.

Puluhan ribu orang saat ini hidup dalam pengungsian, termasuk wakil walikota Palu Pasha Ungu dan istri (foto mereka tidur di tenda pengungsian banyak beredar di media sosial).

Bencana alam seperti ini, sudah pasti bikin pemilik mobil merasa kecut.

Karena pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.

Hal itu disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pasal 3 ayat 3.

Halaman selanjutnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas