Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Guna Berantas Jukir Ilegal, Gaji Tukang Parkir di Batam Diusulkan Jadi Rp 3,2 Juta Per Bulan

Dishub Batam mengususlkan gaji tukang parkir jadi Rp 3,2 juta per bulan agar bisa mengurangi jumlah juru parkir liar.

Penulis: Grid Network
zoom-in Guna Berantas Jukir Ilegal, Gaji Tukang Parkir di Batam Diusulkan Jadi Rp 3,2 Juta Per Bulan
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Ilustrasi tempat parkir. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi sebagian orang pekerjaan Juru Parkir (Jukir) atau Tukang Parkir kerap dianggap sepele.

Namun agaknya tidak demikian bagi pemerintah kota Batam.

Pasalnya, gaji tukang parkir di sana diusulkan jadi Rp 3,2 juta per bulan.

Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Batam, untuk mengefektifkan pengawasan kendaraan di lapangan sekaligus menekan kebocoran pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggaji juru parkir (Jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.

Dishub Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 Jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Baca Selengkapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas