Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Waspada Ranjau Paku Biasanya Tak Jauh dari Tukang Tambal Ban

Agar bisa terhindar jadi korban ranjau paku, ada baiknya kamu simak titik-titik jalan yang rawan ranjau paku dan biasanya dekat dengan tambal ban

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Waspada Ranjau Paku Biasanya Tak Jauh dari Tukang Tambal Ban
@rohim_saber/ Instagram
Cuplikan gambar dari video akun Instagram @rohim_saber, ranjau paku di kawasan Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM- Buat para pengendara motor, ranjau paku bisa dibilang "musuh" bersama.

Sudah cukup meresahkan masyarakat apalagi buat pengguna kendaraan, tebaran paku di jalanan.

Komunitas Saber (Sapu Bersih) para pegiat pengumpul ranjau paku ini selalu bisa mengumpulkan ranjau paku dalam jumlah yang besar setiap harinya.

Salah satu penggiat itu adalah Rohim, Relawan Penyapu Ranjau Paku Saber Community.

Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan. Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta. Karena sampah, pengendara lain bisa saja hilang konsentrasi. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Ia mengatakan jika keberadaan ranjau paku tidak pernah jauh tukang tambal ban.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas