Ini Kerugian Kalau Tak Buru-buru Blokir STNK Usai Kendaraan Dijual
Pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kebiasaan masyarakat ketika menjual kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor tidak langsung memblokir nama serta alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK).
Padahal, langkah itu sangat penting karena selain tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan lagi, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Contoh kasus, seperti dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya, ternyata bukan pemilik mobil.
Justru tinggal di pemukiman biasa, yang secara logika tidak mungkin untuk membeli mobil dengan harga ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Baca: 3 Peringatan Polisi Ini Jadi Tanda Data Kendaraan Anda Bakal Dihapus Karena Telat Bayar Pajak STNK
"Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi," kata Sumardji ketika dihubungi, Rabu (26/12/2018) malam.
Lantas bagaimana cara blokirnya? Menurut Sumardji pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir.
"Hanya membawa surat itu saja, tidak perlu membawa STNK atau data diri pembeli mobil yang mereka jual itu. Kalau seperti itu, Anda juga bisa bebas dari pajak progresif, banyak keuntungannya," ujar Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir Nama di STNK Usai Jual Kendaraan"