Jangan Asal Modif Motor, Bisa Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta
Modifikasi itu tidak bisa asal-asalan,karena modifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai ketentuan bisa kena tindak pidana.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Bagi penyuka dunia otomotif pasti ada sebagian yang juga menggemari kegiatan modifikasi kendaraan.
Tak jarang banyak perkumpulan atau pabrikan yang bikin gelaran kontes modifikasi di sejumlah daerah.
Namun, banyak yang abai jika modifikasi itu tidak bisa asal-asalan.
Karena modifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai ketentuan bisa kena tindak pidana.
Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.