Dinilai Ketinggian, Dealer Harley Davidson Minta Pemerintah Turunkan Pajak Barang Mewah untuk Moge
"Tahun 2013 Mabua (dealer resmi Harley Davidson yang lama dan kini tutup) pernah jual 1000 unit Harley dalam setahun."
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menurunakn pajak barang mewah untuk motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125 persen dari harga motor. Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.
"Kita menghadapi kondisi ekonomi ynag masih sulit, juga pajak yang masih tinggi. Ini yang membuat pemasaran motor besar seperti Harley Davidson masih terkendala," ungkap Sahat Manalu, dari authorized dealer Anak Elang Harley Davidson of Jakarta dalam perbincangan dengan Tribunnews di sela perayaaan ulang tahun kedua, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur, hari ini Minggu (24/2/2019).
Sahat mengatakan, pajak barang mewah untuk moge sudah naik berkali-kali. Di masa lalu, misalnya di 2013, pajak untuk moge seperti motor Harley Davidson hanya 75 persen. Kemudian pajaknya naik bertahap dan kini menjadi 125 persen.
Akibatnya, harga jual motor Harley baru oleh dealer resmi seperti Anak Elang Harley Davidson of Jakarta menjadi kurang kompetitif.
"Tahun 2013 Mabua (dealer resmi Harley Davidson yang lama dan kini tutup) pernah jual 1000 unit Harley dalam setahun. Sekarang setelah pajak barang mewahnya naik, Anak Elang hanya bisa menjual 80 unit sepanjang 2018 lalu. Dengan diler lain penjualan gabungan mungkin sekitar 150 unit. Ini penyebabnya bukan semata kondisi ekonomi tapi pajak yang terlalu tinggi," tegasnya.
Baca: Yang Mau Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dibeli Mulai Besok
Dia mencontohkan, harga jual Harley Ultra yang semula pajak barang mewahnya masih sekitar 75 persen, harga jualnya hanya Rp 600 juta. Sekarang setelah pajaknya naik jadi 125 persen. harga jualnya jadi Rp 1,2 miliar.
Baca: 1.000-an Bikers Ramaikan Ultah Ketiga Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta
"Lalu Harley Sportster, dulu harganya hanya Rp 200 juta sekarang jadi Rp 400 juta setelah pajaknya naik jadi 125 persen," sebut Sahat Manalu.
"Sekarang pajak naik jadi 125 persen. Ini pajaknya jadi tidak masuk akal." keluhnya. Dia menegaskan Pemerintah seharusnya menurunkan pajak dan memberantas praktik impor gelap dan peredaran motor-motor Harley Davidson bodong.
Dengan pajak yang turun, animo konsumen membeli Harley baru jadi meningkat. Gairah komunitas moge seperti Harley juga makin menggeliat. Pajak yang bisa dibayar juga bisa lebih banyak karena bertambahnya populasi motor Harley baru.