Jangan Coba-coba Terobos Rombongan Presiden dan Ambulans di Jalan, Ini Dia Dampaknya
Masyarakat dilarang menerobos rombongan kendaraan Kepresidenan dan ambulans ketika sedang melintas. Ini dia dampak yang bakal didapatkan
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dilarang menerobos rombongan kendaraan Kepresidenan dan ambulans ketika sedang melintas.
Hal ini dikatakan Kasubdit Wal & PJR DitGakkum Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
Menurut Kombes Pol Bambang, aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jika bicara boleh atau tidak boleh, ya jelas tidak boleh, jangankan rombongan Presiden, rombongan masyarakat pun yang sedang beriringan juga tidak boleh," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Menurut Bambang, jika ada pengendara yang mencoba mendahului tentu sangatlah beresiko.
"Jika ada pengendara lain mencoba mendahului tentu sangat berbahaya. Karena bisa membahayakan baik anggota rombongan maupun si penerobos sendiri," tuturnya.
Lantas apa sanksi bagi penerobos?
"Kalau hanya masuk ke rombongan ya di keluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya di tangkap," tegasnya.