Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Gaikindo Tunggu Keputusan Akhir Soal PPN BM Mobil Listrik Hingga 0 Persen

Melalui skema baru ini, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida lebih rendah bisa diberikan insentif hingga 0 persen.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gaikindo Tunggu Keputusan Akhir Soal PPN BM Mobil Listrik Hingga 0 Persen
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Jongkie D Sugiarto 

Laporan Wartawan Tribuneww.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) saat ini masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah terkait perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Melalui skema baru ini, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida lebih rendah bisa diberikan insentif hingga 0 persen.

"Kami menunggu keputusan final dulu keluar atau tidak," kata Ketua Gaikindo Jongkie D Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (12/3/2019).

Jongkie menambahkan, pihaknya tidak keberatan jika skema baru itu diterapkan pada 2021 mendatang.

Menurutnya, penetapan PPn BM memang lebih cocok berdasarkan acuan kadar emisi, di mana kendaraan yang beremisi lebih rendah dikenakan pajak lebih murah.

Baca: Tiba di Cianjur, Prabowo Disambut Ratusan Pendukung, Warga Cianjur Mah Soemah. . .

"Industri otomotif kita juga perlu mengacu kepada standar emisi, dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun Jongkie belum bisa memastikan apakah skema baru itu bisa menguntungkan atau tidak. Dia sepakat bila intensif yang ditawarkan pemerintah berpotensi mendorong pelaku industri otomotif memproduksi mobil listrik.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat guna ntuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.

Baca: Usulan Baru Menkeu: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan baru nanti, penghitungan PPnBM-nya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati, Senin (11/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas