Toyota Tak Keberatan PPn BM Dikenakan Berdasar Konsumsi Bahan Bakar dan Emisi Karbon
Kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida lebih rendah bisa diberikan pajak lebih rendah hingga nol persen.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor menyambung baik wacana pemerintah mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Melalui skema baru ini, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida lebih rendah bisa diberikan pajak lebih rendah hingga nol persen.
Manager of Public Relations PT Toyota Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat berharap, regulasi baru tersebut bisa merangsang industri otomotif terutama untuk memproduksi mobil ramah lingkungan atau low carbon emission vehicle.
"Bagi pelaku industri regulasi, kalau bisa berikan stimulus terhadap industri. Apa yang dilakukan pemerintah bisa selalu mendorong terciptanya industri berkembang," kata Rouli saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).
Meski begitu, dia mengakui ada sejumlah tantangan untuk terciptanya mimpi pemerintah untuk pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air, terkait dengan kesiapan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan regulasi.
Baca: Luar Biasa! Indonesia Kini Pasar Nomor 1 Truk Fuso di Dunia
"Sebelum mencapai keniscahayaan itu, diperlukan hybrid dulu misalnya, infrastruktur disiapkan. Milestonenya infrastruktur, regulasi dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat guna untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.
Baca: Astra UD Trucks Kenalkan Kuzer ke Pengusaha Transportasi di Kopdar Solo Raya Truck Community
Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.
Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan baru nanti, penghitungan PPnBM-nya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.
Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.
"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati, Senin (11/3/2019).