Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Harap Aturan Ojek Online Ciptakan Persaingan Sehat GOJEK-Grab

Adanya regulasi baru ini, akan membuat terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini, yakni Grab dan Go-Jek.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Harap Aturan Ojek Online Ciptakan Persaingan Sehat GOJEK-Grab
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

" Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi kebeberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April mendatang," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).

Meski sudah resmi diikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarif per kilometer sampai saat ini belum ditetapkan.

Baca: Bicarakan Sifat Negatif Luna Maya, Rey Utami dan Pablo Benua: Dia Harusnya Terima Kasih Sama Kita!

Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini," ujar Budi.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 21 Maret 2019: Berpikir Dua Kali Sebelum Bertindak Taurus

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas.

Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Baca: Pengamat Usulkan Besaran Tarif Ideal Ojek Online Rp 2.000/Km

Budi berharap adanya regulasi baru ini, akan membuat terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini, yakni Grab dan Go-Jek.

“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” ujar Budi.

Baca: Debat Soal Sedekah Putih dengan Adian Napitupulu, Gerakan Tangan Poyuono Buat Najwa Shihab Salfok

Tak hanya itu, dalam PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, menyatakan bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.

"Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Ojek "Online" Resmi Rilis, tapi Belum Atur Tarif"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas