Divonis Terlibat Praktik Kartel, Berikut Rincian Harga Skutik Honda dan Yamaha
Honda dan Yamaha divonis melakukan praktik pengaturan harga untuk skutik 110-125 cc.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honda dan Yamaha divonis melakukan praktik pengaturan harga untuk skutik 110-125 cc.
Vonis dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Honda dan Yamaha pada 29 April 2019.
Putusan MA menguatkan vonis sebelumnya pada 20 Februari 2017. Saat itu Komisi Pengaturan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan Asta Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan praktik kartel.
Praktik kartel mengakibatkan harga jual ke konsumen menjadi tinggi dan membuat konsumen dirugikan.
Salah satu alat bukti yang diajukan KPPU yaitu email internal YIMM yang menyinggung pejabat tinggi AHM soal penetapan harga.
Menilik lini produk yang masih ada, hanya Honda yang saat ini masih menawarkan skutik kelas 110cc lewat Honda BeAT Series dan Vario 110.
Sedangkan Yamaha sudah tidak bermain skutik 110cc sejak beberapa tahun silam.
Baca: Soal Kartel, KPPU Minta AHM Berhenti Sampaikan Hal Kontradiktif
Lini terkecil Yamaha kini berada di kelas 125 cc. Yamaha bahkan cukup "ngoyo'' dengan menawarkan beberapa model di kelas ini.
Tercatat ada tujuh model Yamaha di kelas 125 cc, mulai dari Mio Z, Mio M3, Mio S, Soul GT, X-Ride, Fino dan Yamaha FreeGo.
Berikut daftar harga skutik 110-125 cc Honda dan Yamaha yang dituding melakukan pengaturan harga per Mei 2019:
Honda
- BeAT Sporty CW: Rp. 15.968.000
- BeAT Sporty CBS: Rp 16.144.000
- BeAT Sporty CBS ISS: Rp 16.668.000