Main Ponsel Sambil Nyetir, David Beckham Dilarang Mengemudi 6 Bulan
Beckham terkena hukuman larangan mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan dan didenda sekitar 10 juta rupiah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesohor sepakbola asal Inggris, David Beckham, melanggar aturan lalu lintas karena menyetir mobil sambil memainkan ponselnya.
Beckham terkena hukuman larangan mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan dan didenda sekitar 10 juta rupiah.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Bromley Magistrates, pada Beckham pada hari Kamis (9/5/2019).
Pria 44 tahun itu dilaporkan ke kepolisian setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley miliknya di Great Portlnya Street, London, sambil bermain ponsel.
Sebenarnya, pelanggaran tersebut dilakukannya pada bulan Mei tahun lalu.
Baca: Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek
Namun, kasus ini baru diselesaikan di Pengadilan Lavender HillMagistrates pada bulan April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.
Ini juga bukan pertama kalinya suami Victoria Beckham ini berurusan dengan hukum.
Tahun lalu, mantan pemain sepak bola itu juga tertangkap mengendarai mobil Bentleynya dengan kecepatan 59 mph di zona London barat.
Padahal, batas kecepatan mengemudi di zona tersebut hanya 40 mph.
Baca: Ini Biaya Pengeluaran Tol untuk Mudik Lebaran dari Jakarta Sampai ke Solo
Untungnya, sang pengacara Freeman, berhasil membantunya terbebas dari hukuman setelah mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Undang-undang mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi sebenarnya sudah diatur secara ketat.
Namun, riset dari Departemen Transportasi Inggris menunjukan sebanyak 445.000 orang masih menggunakan ponsel saat mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi.
Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal.
Tapi, kita bisa menggunakan ponsel dengan mengunakan bantuan alat-alat berikut ini: Bluetooth headset fitur speaker atau hansdfree dashboard holder earphone Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan.
Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Main Ponsel sambil Nyetir, David Beckham Dilarang Mengemudi 6 Bulan