Gubernur Anies Naikkan Bea Balik Nama, BMW Minta Didiskusikan Dulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) baru naik 2,5 persen.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengejar ketertinggalan dengan daerah lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) baru naik 2,5 persen.
Dari saat ini hanya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Usulan ini mendapat beragam reaksi, baik dari masyarakat juga agen tunggal pemegang merek (ATPM), salah satunya perwakilan merek premium, BMW Group Indonesia.
Merek asal Jerman ini, menyatakan, dampak dari naiknya tarif BBNKB akan mengerek harga jual produknya
. "Sampai saat ini kami belum menerima informasi soal itu, tapi dari segi dampak pastinya ada. Paling utama akan mempengaruhi harga on the road dari produk-produk kami," kata Jodie O'tania, Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia, Rabu (26/6/2019).
Jodie berharap sebelum peraturan tersebut resmi difinalisasi, pemerintah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair Berhak Voucher Hotel atau Tiket Masuk Dufan
Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui dampak-dampak apa saja yang bisa timbul dari kenaikan tarif BBNKB kendaran baru di Jakarta.
"Kami berharap pihak pemerintah bisa melakukan assesment untuk melihat dampak dari perubahan tarif BBNKB, atau berdiskusi dengan atau berdiskusi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) sebagai perwakilan dari bran otomotif di Indonesia," ucap Jodie.
Seperti diketahui, Pemprov melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, sedang mengajukan draf revisi Perda DKI No 9/2010 mengenai kenaikan tarif BBNKB kepada DPRD DKI.
Selain untuk meratakan dengan daerah lain, hal ini juga untuk mencegah wajib pajak membeli kendaraan bermotor baru di daerah yang lebih rendah tarif BBNKB-nya.