Perpres Mobil Listrik Diteken, PLN Janji Kembangkan Infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik
PLN akan mengembangkan infrastruktur guna menunjang penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengembangkan infrastruktur guna menunjang penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Laju pengembangan tersebut menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik oleh Presiden Joko Widodo.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka menyebut, PLN berencana mengembangkan unit charging station dan fast charging station.
"Jika nantinya Perpres diteken kami siap, saat ini fast charging station sedang dalam penelitian dan pengembangan oleh kami," ungkap Made.
Stasiun pengisian daya merupakan depot untuk mengisi daya dari kendaraan listrik layaknya SPBU bagi kendaraan konvensional.
Baca: Airlangga Klaim Semua Menteri sudah Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik
Maka dari itu guna mengejar perkembangan kendaraan berbasis motor listrik juga turut bergerak cepat.
Made melanjutkan, fast charging station akan menjadi salah satu solusi untuk masyarakat pengguna kendaraan listrik agar mobilitasnya lebih cepat.
Proyek pengerjaan fast charging station sendiri diperkirakan Made akan memakan biaya kurang lebih Rp 1 miliar per unit.
Untuk saat ini PLN telah memiliki 5.420 stasiun pengisian daya yang tersebar di 1.982 titik.
Made yakin dengan tersebarnya stasiun pengisian daya ini akan menjawab keresahan masyarakat tentang ketersediaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
"Misalnya orang bepergian dari satu lokasi ke lokasi lain, tidak lagi khawatir mencari tempat pengisian," kata Made.