Kesaksian Tetangga terhadap Sosok Jaksa yang Ditangkap KPK
Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.
Editor: Malvyandie Haryadi
Untuk memuluskan hal tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.
"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.
Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.
Baca: Diikuti Pelari dari 50 Negara, Maybank Indonesia Gelar Maybank Marathon 2019 di Bali
Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia
Saat itu, KPK mengamankan lima orang.
Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono.
"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.
Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.
"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.
Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.