Ini Daftar Nomor Pelat Mobil Dinas Menteri
Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.
Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024. Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.
Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.
Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019. Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.
Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.
Baca: PT Astra International Menangi Tender Mobil Dinas Menteri Senilai Rp 147 Miliar
Berikut daftar pelat nomor polisinya:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA