Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 telah berlalu.

Tercatat ada ribuan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia pelanggaran lalu lintas ini.

Tepatnya, 5.376 surat tilang dikeluarkan untuk pelanggar mobil, sepeda motor, bus serta mobil barang.

Dari jumlah 5.376 pelanggaran tersebut, 3.889 pelanggar merupakan pelanggar motor.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggaran terbanyak untuk motor yaitu melawan arus.

Baca: Hasil Drawing Liga Champions 2019/2020: Muenchen Bertemu Tottenham, Barcelona Masuk Grup Neraka

Baca: Operasi Patuh Semeru 2019, Polda Jatim Fokus Pengendara Motor Karena Banyak Bikin Kecelakaan

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Kompas.com)

Sedangkan untuk pengguna mobil, pelanggaran didominasi oleh tidak dipakainya sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, ada pula jenis-jenis pelanggaran lain yang ditindak oleh polisi.

Berita Rekomendasi

Di antaranya yaitu mobil atau motor yang memasang rotator serta penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar.

Selain menindak pengendara motor yang melawan arus atau tidak mengenakan helm, polisi juga menindak pengendara motor yang menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine.

Tak hanya dikenai didenda, aksesori yang dipasang pun langsung dicopot dan disita poliai.

"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Nasir mengingatkan kembali untuk pengemudi mobil atau pengendara motor, bahwa tidak diperkenankan waga sipil memakai rotator, strobo, sirine dan sejenisnya, apalagi rotator warna biru milik polisi.

Baca: Suasana di Jayapura Masih Mencekam, Ribuan Warga Mengungsi ke Markas TNI AL

Baca: Update Rusuh di Papua Terkini, Ribuan Warga Mengungsi hingga Komunikasi di Jayapura Lumpuh

"Rotator biru itu untuk penegak hukum khusus untuk Polri, semua sudah diatur di undang-undang. Merah untuk ambulance, kuning untuk alat berat dan kelengkapan umum," kata Nasir.

Ketentuan tersebut sebenarnya telah tercantum jelas di undang undang.

Pada UU LLAJ No 22 tahun 2009, kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror dan sejenisnya.

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan strobo.

UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Juga Tak Luput dari Razia Polisi

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019)
Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019) (Foto: Stanley Ravel)

Jenis pelanggaran lain yang dilakukan pengendara motor yaitu penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, baik pelat nomor buatan sampai pelat berbentuk kotak yang biasa dipakai motor Vespa.

Seperti yang terlihat saat razia Patuh Jaya di daerah Pasar Minggu, Kamis (29/8/2019) siang.

Pengendara Vespa terjaring razia karena memakai pelat nomor berbentuk kotak yang tidak dikeluarkan oleh Polri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelat nomor kotak tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna dan tempat pemasangan," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Nasir mengatakan, undang-undang yang mengatur soal pelat nomor cukup terperinci.

Pertama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

"Pemasangan pelat nomor bahkan juga sudah diatur. Makanya mobil baru, kalau beli mobil baru itu ada tempat pelat nomornya, tempatnya yang rekomendasikan itu kepolisian," kata Nasir.

Penggunaan pelat nomor berbentuk kotak tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca: Inilah yang Sebabkan Aulia Kesuma Punya Utang Miliaran hingga Nekat Bunuh Suami Demi Kuasai Harta

Baca: Wiranto: Tuntutan Referendum di Papua Sebenarnya Ingkari Hasil Pemilu Presiden 2019

Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama

Operasi Patuh 2019 mulai dilaksanakan sejak kemarin (29/8/2019) hingga 11 September mendatang.

Di hari pertama Operasi Patuh, terlihat beberapa pengendara motor yang terjaring razia polisi.

Seperti apa situasinya? Simak video berikut:

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas