Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Syarat Mobil Listrik Modifikasi Bisa Lalu Lalang di Jalan Raya

Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Syarat Mobil Listrik Modifikasi Bisa Lalu Lalang di Jalan Raya
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Mobil listrik bergaya balap buatan mahasiswa ITS dipamerkan di ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 bertajuk 'Electric Vehicle for Smart Transportation' di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.

Umumnya kendaraan-kendaraan ini dibangun dari basis kendaraan konvensional, namun dapur pacunya diganti dengan motor listrik.

Kelengkapan surat-surat pun masih cukup lengkap, misalnya STNK, BPKB, Faktur, dan lainnya. Namun timbul pertanyaan, apakah kendaraan tersebut masih legal dipakai di jalan?

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan, kendaraan modifikasi seperti tentu saja boleh dipakai berkendara. Tetapi ia mensyaratkan perlu dilakukan uji teknis dan laik jalan.

Baca: PLN Beri Diskon 100% untuk Pemilik Mobil Listrik

“Contoh hanya motornya yang diganti, rangka sudah terdaftar di Kepolisian. Dia punya STNK, BPKB, dan TNKB. Apakah boleh dipakai? Boleh, tapi harus diuji dulu,” katanya pada Kamis (5/9/2019).

Aan mengatakan, modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan tentu telah mengubah struktur dari kendaraan. Oleh sebab itu, kendaraan yang sudah tidak standar perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.

“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Listrik Hasil Modifikasi, Harus Uji Teknis dan Laik Jalan" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas