Kebijakan Uang Muka yang Rendah Bikin Cicilan Bulanan Naik?
DP kendaraan yang turun nampaknya tidak dibarengi dengan turunnya suku bunga yang bisa berdampak pada naiknya biaya angsuran
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penurunan biaya down payment (DP) kendaraan 10% dikeluarkan Bank Indonesia (BI) demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Turunnya DP kendaraan baik untuk motor maupun mobil ini diyakini dapat menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan secara kredit.
Rencana turunnya DP kendaraan 10% ini akan diberlakukan pada bulan Desember 2019.
Menurut Yunus Batsira, Marketing Adira Finance Depo, turunnya DP kendaraan yang akan berlaku bulan Desember merupakan momen yang pas.
"Di bulan Desember itu banyak orang maupun perusahaan mencari keuntungan lebih atau surplus karena di situ ada natal dan tahun baru, jadi momennya pas," ujar Yunus, Senin (24/9/2019).
Yunus mengungkapkan, dengan DP kendaraan turun masyarakat akan lebih mudah dan gampang untuk kredit.
Baca: Bulan Ini, Banderol Kawasaki Ninja 250 SE MDP Anjlok Jadi Rp 65,9 Juta
"Dengan banyaknya keuntungan dari perorangan atau perusahaan di bulan Desember ditambah DP kendaraan turun akan memudahkan masyarakat dalam mengkredit kendaraan," terang Yunus.
Namun, DP kendaraan yang turun nampaknya tidak dibarengi dengan turunnya suku bunga yang bisa berdampak pada naiknya biaya angsuran.
"Dalam bisnis kredit memang jika DP kendaraan kecil otomatis biaya angsuran pasti besar, artinya dengan kebijakan DP turun dari BI masyarakat harus siap terima risiko angsuran yang akan naik," ungkap Yunus.
Yunus menambahkan, kebijakan ini perlu dicermati baik-baik oleh berbagai pihak karena dengan DP kecil biaya angsuran besar, sebaliknya DP besar pasti biaya angsuran akan ringan.