Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

Operasi Zebra 2019 mulai digelar sejak Rabu (23/10/2019) kemarin. Kenali perbedaan antara tilang slip biru dan merah serta besaran dendanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Operasi Zebra 2019 mulai digelar sejak Rabu (23/10/2019) kemarin. Kenali perbedaan antara tilang slip biru dan merah serta besaran dendanya.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

Operasi Zebra 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).

Bila suatu saat Anda terjaring Operasi Zebra 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.


Slip Merah dan Slip Biru yang diberikan saat razia kendaraan bermotor.
Slip Merah dan Slip Biru yang diberikan saat razia kendaraan bermotor. (cakmaryono.com)

Baca: Catat! Ini Dia 9 Tips Ampuh Lolos dari Razia Polisi Saat Operasi Zebra 2019

Baca: 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Tilang slip biru.
Tilang slip biru. (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas