Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?
Telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi stop ambulans yang bawa pasien, siapa yang harus diprioritaskan di jalan?
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
![Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigadir-urat-m-pasaribu-dan-sopir-ambulans-yang-viral.jpg)
Telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi stop ambulans yang bawa pasien, siapa yang harus diprioritaskan di jalan?
TRIBUNNEWS.COM - Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang polisi yang memberhentikan ambulans.
Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, menunjukan seorang polisi beradu mulut dengan sopir ambulans.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, Sabtu (2/11/2019).
- Baca: Viral Chef Antok dari Purwodadi, Masak Seafood Sambil Lempar Panci hingga Gas Elpiji 12 Kg
- Baca: Viral Polisi Stop Ambulans yang Bawa Pasien, Brigadir Urat dan Sopir Ambulans Sepakat Berdamai
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, menjelaskan kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara sopir ambulans yang menghidupkan sirene saat kondisi lalu lintas macet.
"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi, Sabtu (2/11/2019) sore.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan kendaraan mana saja yang menjadi prioritas di jalan raya.
- Baca: Jasa Marga Klarifikasi Kabar Viralnya Water Barrier Tol Pandaan-Malang yang Bergerak Sendiri
- Baca: Viral Video Pertarungan Ular vs Tokek, si Perekam Sempat Lakukan Ini Demi Pisahkan Mereka
Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya:
Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.
1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Mobil ambulans yang mengangkut pasien
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.