Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Minta Produsen Kendaraan Listrik Ikuti Ketentuan Uji Tipe

Hal itu agar kendaraan-kendaraan listrik yang diuji tipe bisa mendapatkan sertifikasi kendaraan dan dinyatakan laik jalan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Minta Produsen Kendaraan Listrik Ikuti Ketentuan Uji Tipe
Dok Kemenhub
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam kunjungan ke PT Juara Bike selaku produsen Selis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan para produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan mengenaik kendaraan listrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hal itu agar kendaraan-kendaraan listrik yang diuji tipe bisa mendapatkan sertifikasi kendaraan dan dinyatakan laik jalan.

"Menyangkut PM 33/2018 saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," kata Dirjen Budi dalam kunjungan ke PT Juara Bike selaku produsen Selis (Sepeda Listrik) di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (11/11/2019).

Dalam kunjungannya, Dirjen Budi menemukan ada sepeda motor listrik beroda 3. Dia meminta produsen lebih memerhatikan ketentuan yang ada supaya lolos uji tipe.

"Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe dari segi dimensinya atau tidak. Khawatirnya saya karena telah kejadian beberapa kali merk yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diujitipekan ternyata tidak lulus, kan kasihan juga," ujar Budi.

Baca: Cegah Pemalsuan Data Terkait Uji Berkala, Kementerian Perhubungan Optimalisasi BLUe

"Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

"Persoalannya kami belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan. Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," katanya.

Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan punya SIM.

Dirjen Budi menambahkan, pemerintah tengah mendorong pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.

"Insentif fiskal ini sedang kami dorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti mungkin ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memperolehnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas