Kemenhub Berencana Beri Suara Sepeda Motor Listrik Layaknya Motor Konvensional
Sepeda motor listrik akan diberi suara layaknya sepeda motor konvensional berbahan bakar minyak
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM – Sepeda motor listrik akan diberi suara layaknya sepeda motor konvensional atau kendaraan roda dua berbahan bakar minyak.
Suara knalpot memang satu di antara hal yang paling membedakan sepeda motor listrik dengan sepeda motor konvensional.
Banyak yang menganggap absennya suara knalpot mengurangi sensasi dan pengalaman mengendarai sepeda motor.
Dikutip dari Gridoto.com, sudah ada solusi mengenai hal ini karena pabrikan kendaraan roda dua sudah siap menghadirkan sepeda motor listrik dengan suara buatan.
Baca: Nopol Kendaraan Listrik akan Diberi Tanda Khusus, Ini alasannya
Baca: Berminat Beli Mobil Listrik? PPnBM-nya Lebih Murah Dibanding Mobil Bermesin Bensin dan Hybrid
"Kalau suara, di regulasi kita harus bersuara. Yang dilarang itu jika bunyinya seperti suara binatang, di luar itu boleh," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
"Kemarin banyak teman-teman yang minta suara kendaraan listrik sama seperti suara motor dengan desibel yang rendah sehingga tidak boleh keras juga," lanjutnya.
"Aplikasi sudah banyak, dua tahun setelah itu baru efektif diwajibkan," ucap Sigit.
"Pabrik sudah siap tidak ada masalah. Yang protes itu kan masyarakat, kenapa motor listrik pakai suara. Mungkin dia berpikir suaranya bising padahal enggak," ujarnya.
Sigit menilai, jika tidak didahului informasi yang cukup, maka pengendara bisa terkejut atau tersentak dengan hentakan laju awal sepeda motor listrik ini.