Tanpa Tunggu Perda, Warga Harapan Jaya Bekasi Bikin Aturan Mobil Wajib Punya Garasi
Spanduk larangan parkir mobil di jalanan merebak di ruas jalan RW 022 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Spanduk larangan parkir mobil di jalanan merebak di ruas jalan RW 022 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu. Jangan rampas hak jalan untuk orang lain," demikian isi tulisan yang terpampang di spanduk tersebut.
Berdasarkan pengamatan Rabu (15/1/2020) pagi, spanduk larangan parkir di jalanan itu mencapai belasan lembar.
Spanduk-spanduk itu membentang di setiap RT di RW 022. Kebanyakan dibentangkan di gerbang masuk dan persimpangan jalan perumahan.
Warga RW 022, Laila mengaku gembira dengan larangan tersebut. Sebelum ada larangan itu, jalanan terasa sesak karena banyak mobil menempati jalan yang sudah sempit.
Baca: Warga Jakarta Harus Sertakan Surat Kepemilikan Garasi Jika Ingin Beli Mobil Baru
Apalagi, sebagian besar warga Kampung Bulak Macan memang memiliki mobil. Segelintir malah punya dua mobil, sehingga memarkir mobilnya di jalanan.
"Kita kan cuma satu (arah), kalau ada mobil parkir (di badan jalan) terus ada mobil lagi mau masuk kan enggak bisa, bukannya macet lagi jadikan kumuh banget," ungkap Laila kepada wartawan, Rabu pagi.
Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, "larangan" tersebut bukan terinspirasi dari Perda soal Pemilik Mobil tanpa Garasi yang diberlakukan di Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
"Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia
"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," tutup Laila.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Harapan Jaya Bekasi, Warga yang Bikin Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi"