Bisakah SIM Lama yang Masih Berlaku Diganti Jadi Smart SIM?
Korlantas Polri menerbitkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan. Salah satu fiturnya sebagai uang elektronik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menerbitkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan. Salah satu fiturnya bisa digunakan sebagai uang elektronik.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM itu belum bisa.
"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Vivin di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca: 5 Zodiak yang Ternyata Paling Sering Merasa Kesepian, Kamu Termasuk?
"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," sambung dia.
Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.