Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bisakah SIM Lama yang Masih Berlaku Diganti Jadi Smart SIM?

Korlantas Polri menerbitkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan. Salah satu fiturnya sebagai uang elektronik

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bisakah SIM Lama yang Masih Berlaku Diganti Jadi Smart SIM?
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Korlantas Polri menerbitkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan. Salah satu fiturnya bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM itu belum bisa.

"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Vivin di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Baca: 5 Zodiak yang Ternyata Paling Sering Merasa Kesepian, Kamu Termasuk?

"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," sambung dia.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas