Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Gratis Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng, Berikut Persyaratannya

Gratis Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng, Berikut Persyaratannya

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gratis Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng, Berikut Persyaratannya
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi - Sejumlah pemilik kendaraan bermotor lesehan antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, di kantor perwakilan Samsat Samarinda Jalan Bukit Alaya Sungai Pinang Samarinda Utara, Senin (10/12/2018). Peningkatan jumlah pengurus pajak karena Pelaksanan Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 17 September sampai 17 Desember. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberi kesempatan para pemilik kendaraan yang untuk balik nama secara gratis.

Ternyata sejak 17 Februari 2020 lalu Bapenda menggulirkan kebijakan berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

'Program ini berjalan selama lima bulan dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat didorong untuk segera melakukan pergantian nama pemilik.

Mengingat, penghapusan BBNKB ini tidak selalu diberikan oleh Bapenda dan hanya pada momen-momen tertentu saja.

Bagi para pemilik kendaraan yang masih dalam satu kota tentunya tidak terlalu susah untuk melakukan balik nama.

Pasalnya, tidak perlu melakukan pencabutan berkas untuk melakukan mutasi.

Berita Rekomendasi

Tetapi, bagi mereka yang lintas daerah tentunya juga harus melakukan tahap pencabutan berkas dari daerah asalnya.

Baru kemudian, mendaftarkan kendaraan tersebut ke lokasi tujuan.

Mutasi atau cabut berkas kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan jika pemilik kendaraan membeli bekas dari daerah yang berbeda.

Tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebut mati pajak dan hendak melakukan perpindahan.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk melakukan pencabutan berkas atau mutasi tidak boleh ada tunggakan pajak.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas