Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Daftar Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Cuti Cicilan Kredit Kendaraan

Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing via call center.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Cuti Cicilan Kredit Kendaraan
Alex Suban/Alex Suban
Director in Charge Astra Financial Suparno Djasmin (keempat dari kiri) bersama para direktur perusahaan pembiayaan Astra berbincang dengan nasabah Soetjipto (kedua dari kanan) saat penyerahan hadian pemenang undian Grand Prize Astra Financial GIIAS 2018 di Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.

Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:

1. FIF Group

2. WOM Finance

Rekomendasi Untuk Anda

3. Mandiri Tunas Finance

4. CSUL Finance

5. BAF

6. ACC

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. 

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Suwandi menyatakan, ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas