Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kembali Beroperasi, Bus Damri Terapkan Pembatasan Perjalanan ke Penumpang

Untuk penjualan tiket, hanya bisa dilakukan calon penumpang secara offline di kantor cabang Damri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kembali Beroperasi, Bus Damri Terapkan Pembatasan Perjalanan ke Penumpang
istimewa
Armada bus Damri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bus Damri kini kembali beroperasi melayani penumpang antar kota namun dengan pemberlakuan pembatasan penumpang untuk mendukung  Surat Edara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan seluruh awak kendaraan yang harus menggunakan masker dan keternagan negatif Covid-19, serta harus menerapkan physical distancing.

"Untuk penjualan tiket, hanya dilakukan secara offline di kantor cabang Damri," ucap Nico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Pihaknya memberikan pengecualian mereka yang dapat bepergian menggunakan bus Damri, yaitu yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

Pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, keluarga inti yang mengalami sakit keras meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI) serta pemulangan orang dengan alasan khusus, Pelajar atau Mahasiswa yang berada di luar negeri juga diperbolehkan naik Damri.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

Menurut Nico, persyaratan pengecualian pelanggan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kendaraan yang kami operasikan juga harus dilengkapi dengan tanda khusus, yang diberikan oleh pejabat berwenang serta dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi," kata Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas