Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Ketupat Jaya 2020 Berakhir, Cek Point dan Pos Pemeriksaan SIKM Jakarta Tetap Berlaku

pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Operasi Ketupat Jaya 2020 Berakhir, Cek Point dan Pos Pemeriksaan SIKM Jakarta Tetap Berlaku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Ketupat Jaya resmi berakhir setelah berlaku sejak 24 April hingga 7 Juni 2020. Namun demikian, Polda Metro Jaya menyatakan, pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menarik personel yang berjaga di pos ketupat jaya 2020. Namun, pos pemeriksaan SIKM dan PSBB di luar dan di dalam Jakarta tetap ada.

"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul patroli ditingkatkan ini berakhir tadi malam makannya temen temen yang menjaga sudah ditarik.

Personil polisi di  pintu tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap berlaku PSBBnya dan SIKMnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidaak Ada Masalah

Total ada 33 titik pengamanan PSBB yang masih tetap beroperasi. Kemudian ditambah dengan pos pemantauan pemeriksaan SIKM yang dibentuk bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TNI AD.

"33 titik yang udah ada sejak PSBB sesuai pergub yang ada. Ini masih berjalan di 33 titik dulu. Namanya cek poin plus 34 titik pos pos pantau. Disitulah kami bersinergi dengan teman-teman dishub, satpol PP, TNI serta Polri," jelasnya.

Baca: Stasiun KRL Hari Ini Dibanjiri Penumpang, KCI Sebut Tembus 150 Ribu Orang

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dia menambahkan transportasi umum seperti stasiun, kereta dan bandara tetap beroperasi seperti biasa dengan menunjukkan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.

"Bandara, stasiun, kereta dan terminal ini masih berjalan. Orang masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan," ujarnya.

"Anggota di pos pos cek pantau masih dilakukan. Ini yang dilaksanakan oleh pemerintah khusus gugus tugas percepatan Covid-19 DKI Jakarta," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas