Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub No 11 Tahun 2020.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya
Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuat aturan operasional untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub No 11 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengtakan untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojol harus menerapkan jaga jarak aman dengan sebuah inovasi.

"Kami menyarankan untuk para aplikator ojol ini menggunakan sekat pemisah untuk menerapkan jaga jarak tersebut," kata Dirjen Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (9/6/2020).

Baca: Bea Balik Nama Motor Ber-CC Besar Nggak Murah, Diler Ini Bebaskan BBN untuk Ducati

Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.

Baca: Permenhub 41/2020 Terbit, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang

"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Dirjen Budi.

Berita Rekomendasi

Selain itu Dirjen Budi menyebutkan, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan. Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.

Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen

"Kemudian selain sekat pemisah, kami juga mengharuskan kendaraan pengemudi ojol untuk dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus," ucap Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga mengaharuskan untuk penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.

"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Dirjen Budi.

Pemberian hair net ini menurut Dirjen Budi, untuk penumpang yang tidak membawa helm sendiri dan menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas