Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sepeda kini kembali menjadi tren di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.
Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.
Sayangnya, kurangnya infrastruktur untuk sepeda dapat membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar.
Baca: Siap Produksi 700 ribu Unit, Ekspor Sepeda Polygon Sampai ke AS
Baca: Lagi Hits, Polygon Ogah Fokus Garap Segmen Sepeda Lipat
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memlalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat kementrian perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."
"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).
Budi juga mengatakan, nantinya akan diadakan uji coba publik.
Uji coba tersebut akan dilangsungkan minimal dua kota.
Ia juga mangatakan ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda.
Baca: Foto Satpol PP Makassar Tenteng Sepeda Brompton Rp 90 Juta Viral, Ini Respons Kasatpol PP
Baca: Video Pelatih Persib Libas Jalur Tanjakan Pegunungan Bermodal Sepeda Baru
Pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan.
Kedua yakni tata cara bersepeda, dan ketiga adalah fasilitas pendukung pesepeda.
Persyaratan teknis tersebut membuahkan hasil dua klasifikasi sepeda, yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Klasifikasi berikutnya yakni sepeda balap atau sepeda gunung untuk olahraga.
Dua klasifikasi tersebut memiliki struktur yang berbeda.
Satu diantaranya yakni wajib menggunakan helm untuk sepeda olahraga.
Berikut ini peraturan yang membedakan keduanya:
1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)
Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.
Berikut ini tata cara bersepeda:
Ketentuan
- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap
- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.
- Menggunakan alas kaki
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Larangan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.
- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Baca: Kisah WNI Berburu Sepeda Brompton di London, Selama Pandemi Covid-19 Hanya Boleh Beli Satu
Baca: Cerita Sepasang Suami Istri di Klaten Curi Sepeda Motor Sambil Bawa Anak yang Masih Berusia 4 Bulan
"Sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.
Dalam hal fasilitas, Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, hingga tempat parkir.
Budi berpendapat, kondisi akan disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.
Ia juga berharap bahwa bulan Juli ini peraturan tersebut bisa terealisasikan.
Sehingga, Agustus mendatang sudah bisa menjadi guidance.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham,"
"Jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Budi Setiyadi.
(Tribunnews.com)(Kompas.com/Stanly Ravel)