Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda

Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi jalur pesepeda- Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda 

TRIBUNNEWS.COM - Sepeda kini kembali menjadi tren di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.

Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.

Sayangnya, kurangnya infrastruktur untuk sepeda dapat membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar.

Baca: Siap Produksi 700 ribu Unit, Ekspor Sepeda Polygon Sampai ke AS

Baca: Lagi Hits, Polygon Ogah Fokus Garap Segmen Sepeda Lipat

Warga Cicadas, Kota Bandung, beriringan menggunakan sepeda sewa Boseh (Bike on the Street Everybody Happy) melintasi Jalan Diponegoro menuju Alun-alun Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Bandung sejak pertengahan 2017 meluncurkan program penyewaan sepeda yang diberi nama Boseh. Hingga kini ada 23 shelter pemberhentian di seputar Kota Bandung. Harga sewa sepeda Rp 1.000 pada satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda yang dipinjam dapat dikembalikan dalam waktu 24 jam dengan jam operasional peminjaman sepeda pukul 06.00-16.00 WIB. Untuk mengetahui jumlah sepeda yang tersedia dan lokasi shelter yang dalam kondisi baik dapat dilihat melalui aplikasi android bernama Boseh Bike Sharing Bandung. Tribun Jabar/Zelphi
Warga Cicadas, Kota Bandung, beriringan menggunakan sepeda sewa Boseh (Bike on the Street Everybody Happy) melintasi Jalan Diponegoro menuju Alun-alun Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). (Tribun Jabar/Zelphi)

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memlalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat kementrian perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.

"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."

"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).

Berita Rekomendasi

Budi juga mengatakan, nantinya akan diadakan uji coba publik.

Uji coba tersebut akan dilangsungkan minimal dua kota.

Ia juga mangatakan ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda.

Baca: Foto Satpol PP Makassar Tenteng Sepeda Brompton Rp 90 Juta Viral, Ini Respons Kasatpol PP

Baca: Video Pelatih Persib Libas Jalur Tanjakan Pegunungan Bermodal Sepeda Baru

Warga Cicadas, Kota Bandung, beriringan menggunakan sepeda sewa Boseh (Bike on the Street Everybody Happy) melewati trotoar Jalan H Juanda menuju Alun-alun Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Bandung sejak pertengahan 2017 meluncurkan program penyewaan sepeda yang diberi nama Boseh. Hingga kini ada 23 shelter pemberhentian di seputar Kota Bandung. Harga sewa sepeda Rp 1.000 pada satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda yang dipinjam dapat dikembalikan dalam waktu 24 jam dengan jam operasional peminjaman sepeda pukul 06.00-16.00 WIB. Untuk mengetahui jumlah sepeda yang tersedia dan lokasi shelter yang dalam kondisi baik dapat dilihat melalui aplikasi android bernama Boseh Bike Sharing Bandung. Tribun Jabar/Zelphi
Warga Cicadas, Kota Bandung, beriringan menggunakan sepeda sewa Boseh (Bike on the Street Everybody Happy) melewati trotoar Jalan H Juanda menuju Alun-alun Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).  (Tribun Jabar/Zelphi)

Pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan.

Kedua yakni tata cara bersepeda, dan ketiga adalah fasilitas pendukung pesepeda.

Persyaratan teknis tersebut membuahkan hasil dua klasifikasi sepeda, yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Klasifikasi berikutnya yakni sepeda balap atau sepeda gunung untuk olahraga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas