Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sepeda kini kembali menjadi tren di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.
Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.
Sayangnya, kurangnya infrastruktur untuk sepeda dapat membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar.
Baca: Siap Produksi 700 ribu Unit, Ekspor Sepeda Polygon Sampai ke AS
Baca: Lagi Hits, Polygon Ogah Fokus Garap Segmen Sepeda Lipat
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memlalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat kementrian perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."
"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).
Budi juga mengatakan, nantinya akan diadakan uji coba publik.
Uji coba tersebut akan dilangsungkan minimal dua kota.
Ia juga mangatakan ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda.
Baca: Foto Satpol PP Makassar Tenteng Sepeda Brompton Rp 90 Juta Viral, Ini Respons Kasatpol PP
Baca: Video Pelatih Persib Libas Jalur Tanjakan Pegunungan Bermodal Sepeda Baru
Pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan.
Kedua yakni tata cara bersepeda, dan ketiga adalah fasilitas pendukung pesepeda.
Persyaratan teknis tersebut membuahkan hasil dua klasifikasi sepeda, yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Klasifikasi berikutnya yakni sepeda balap atau sepeda gunung untuk olahraga.