Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda

Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi jalur pesepeda- Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda 

Dua klasifikasi tersebut memiliki struktur yang berbeda.

Satu diantaranya yakni wajib menggunakan helm untuk sepeda olahraga.

Berikut ini peraturan yang membedakan keduanya:

Pengendara sepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Regulasi yang masih dikaji ini fokus pada aspek keselamatan dan tak ada ide atau usulan pajak sepeda. Tribunnews/Jeprima
Pengendara sepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Regulasi yang masih dikaji ini fokus pada aspek keselamatan dan tak ada ide atau usulan pajak sepeda.  (Tribunnews/Jeprima)

1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)

Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.

Berikut ini tata cara bersepeda:

Berita Rekomendasi

Ketentuan

- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap

- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.

- Menggunakan alas kaki

- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Larangan

- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas