Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
Dua klasifikasi tersebut memiliki struktur yang berbeda.
Satu diantaranya yakni wajib menggunakan helm untuk sepeda olahraga.
Berikut ini peraturan yang membedakan keduanya:
1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)
Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.
Berikut ini tata cara bersepeda:
Ketentuan
- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap
- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.
- Menggunakan alas kaki
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Larangan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.