Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda
Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.
- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Baca: Kisah WNI Berburu Sepeda Brompton di London, Selama Pandemi Covid-19 Hanya Boleh Beli Satu
Baca: Cerita Sepasang Suami Istri di Klaten Curi Sepeda Motor Sambil Bawa Anak yang Masih Berusia 4 Bulan
"Sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.
Dalam hal fasilitas, Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, hingga tempat parkir.
Budi berpendapat, kondisi akan disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.
Ia juga berharap bahwa bulan Juli ini peraturan tersebut bisa terealisasikan.
Sehingga, Agustus mendatang sudah bisa menjadi guidance.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham,"
"Jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Budi Setiyadi.
(Tribunnews.com)(Kompas.com/Stanly Ravel)