Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sepeda kini kembali menjadi tren di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.
Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."
"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).
Akan ada dua klasifikasi sepeda yang akan dibuatkan regulasi.
Yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda untuk olahraga (sepeda balap dan sepeda gunung)
Berikut ini peraturannya yang Tribunnews kutip dari Kompas.com
1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)
Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.
Berikut ini tata cara bersepeda:
Ketentuan
- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap
- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.
- Menggunakan alas kaki
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Larangan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.
- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Menanggapi hal tersebut, Nonce Stella, Ketua Lady Biker Bekasi setuju dengan adanya regulasi tersebut.
Nonce juga menanggapi ketentuan dan larangan yang saat ini masih di godok oleh pemerintah.
Untuk pemakaian helm dan atribut keselamatan, ia setuju hal tersebut diwajibkan bagi pesepeda.
Terlebih lagi, di dalam komunitasnya, menggunakan helm dan perangkat keselamatan sudah menjadi hal yang wajib.
"Kalau di komunitas, menggunakan helm sudah dilakukan," kata Nonce saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telefon, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, bila ada anggotanya yang tidak mematuhi aturan, maka akan segera ditegur.
Tribunnews.com juga menghubungi penggiat sepeda, Windu Mulyana.
Ia mengatakan, sejara garis besar ia setuju dengan regulasi yang sedang digodok Kemenhub.
Namun, ada beberapa hal yang menurutnya justru memberatkan para pesepeda baru.
"Setuju, tapi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan agar tidak masuk ke regulasi," kata pria yang pernah bersepeda Bandung-Solo ini.
Satu diantaranya yakni penggunaan helm bagi pesepeda.
"Seperti penggunaan helm, tidak semua orang mampu untuk membeli helm sepeda," pungkasnya.
Ia juga mendorong untuk disegerakan membuat jalur khusus sepeda.
Windu berharap, jalur sepeda tidak menyatu dengan jalur kendaraan bermotor.
"Ya dibuatkan jalur sepeda, bisa seperti trotoar gitu misalnya," ungkapnya.
Sebelumnya juga telah diberitakan, bahwa Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, ambu lalu lintas, lajur sepeda, hingga tempat parkir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi berpendapat, kondisi penerapan regulasi bagi pesepeda akan disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.
Ia juga berharap bahwa bulan Juli ini peraturan tersebut bisa terealisasikan.
Sehingga, Agustus mendatang sudah bisa menjadi guidance.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham,"
"Jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Budi Setiyadi.
(Tribunnews.com/Renald)