Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya
Inilah perbedaan surat atau slip tilang warna biru dan merah yang diberikan polisi bila ada pelanggaran saat operasi Patuh 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/slip-merah-dan-biru-saat-tilang.jpg)
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.