Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta

Mau pakai pelat nomor cantik untuk kendaraan kesayanganmu? simak dulu biaya resminya nih

Editor: Andra Kusuma
zoom-in Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta
Kompas Otomotif
Biaya pembuatan pelat nomor cantik untuk mobil 

TRIBUNJUALBELI.COM - Mau pakai pelat nomor cantik? catat ini biaya resminya

Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.

Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia .

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas