Dimulai Kemarin, Ingat Aturan Ganjil-Genap Hanya Dihapus 14 Hari Selama PSBB DKI Jakarta
Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta dan hanya berlaku selama 14 hari selama PSBB.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta dan hanya berlaku selama 14 hari, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Hari ini ganjil-genap tidak diberlakukan selama 14 hari. Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dampak peniadaan ganjil genap terhadap kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta yang dimulai pada hari ini.
Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Baca: Polri Bentuk 8 Titik Check Poin 24 Jam untuk Operasi Yustisi di Jakarta Selama Pengetatan PSBB
"Karena ini mungkin hari pertama tentu kami masih belum bisa mengevaluasi apakah dampak dari PSBB ini terhadap arus lalu lintas. Tetapi pantauan dari titik-titik di mana anggota bertugas yang memantau dari pagi memang kepadatan masih terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya memaklumi adanya kepadatan kendaraan usai adanya peniadaan sementara ganjil genap pada hari pertama.
Ke depan Sambodo meyakini akan adanya penurunan volume kendaraan.
"Kami maklumi karena ini masih hari pertama. Hari kedua dan hari ketiga berikutnya mudah-mudahan sudah mulai banyak kantor tempat usaha yang melakukan work from home atau kantor-kantor pemerintah yang 25% sampai 50%. Tentu kita harapkan arus lalu lintas akan lebih menurun," pungkasnya.