Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara jika melakukan 3 pelanggaran berat yang sulit dimaafkan

zoom-in Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan kelengkapan surat kendaraan bermotor saat pelaksanana Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi para pengendara motor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib Anda miliki.

Selain wajib memiliki, SIM juga wajib dibawa selama pengendara berkendara di jalan raya.

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi bahwa pengendara sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan memahami tata cara berlalu lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara.

Disebutkan dalam pasal 73 ayat (1), bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Aturan tersebut tertulis pada bagian belakang SMART SIM.

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan kategori:

Berita Rekomendasi

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.

B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas