Kementerian dan Lembaga Didorong Gunakan Kendaraan Listrik
Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait bagaimana memberikan berbagai afirmasi kebijakan terhadap pengembangan kendaraan listrik.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang mendorong sektor kendaraan listrik yang sekarang ini sedang jadi isu tersendiri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait bagaimana memberikan berbagai afirmasi kebijakan terhadap pengembangan kendaraan listrik.
"Terutama, insentif fiskal dan juga beberapa insentif lain untuk mendorong mengenai industri untuk kendaraan listrik, nikel, dan baterai," ujarnya dalam webinar, Senin (14/12/2020).
Menurut Susi, Indonesia menjadi negara penghasil nikel terbesar dan potensi itu luar biasa, sehingga pemerintah mendorong juga dari sisi permintaan.
"Teman-teman di berbagai kementerian dan lembaga sudah koordinasi betul. Senin (pekan depan) nanti akan di-launching satu konsep kebijakan dan gerakan namanya KLBB atau kendaraan listrik berbasis baterai," katanya.
Jadi, dia menambahkan, itu akan menjadi gerakan nasional, termasuk nanti beberapa kebijakan konkrit akan dilakukan pemerintah.
"Misalkan nanti belanja kementerian dan lembaga sudah mulai menggunakan kendaraan listrik. Jadi, selain di sisi produksinya, di sisi permintaan juga kita sudah akan mulai ada keberpihakan ke sana," pungkasnya.