Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Juga Lewat Indomaret atau Alfamart

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online di aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat, Bisa Juga Lewat Indomaret dan Alfamart

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Juga Lewat Indomaret atau Alfamart
Korlantas via indonesia.go.id
Aplikasi Samsat Online. Berikut Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Juga Lewat Indomaret dan Alfamart. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Indomaret dan Alfamart, Bisa Juga Secara Online

Aplikasi Samsat Online.
Aplikasi Samsat Online. (Korlantas via indonesia.go.id)

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

Berita Rekomendasi

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas